Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh

Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring sejumlah tahanan ke dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Meulaboh untuk dilakukan penahanan, Senin (9/10) Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara

Untuk tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” tegas Siswanto.

Masih kata Siswanto, ketiga tersangka ditahan guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh. 

Kejaksaan menahan ibu hamil pengedar barang haram yang ditangkap di Desa Suak Indrapuri ke penjara selama 20 hari ke depan, Kajari ungkap sejumlah fakta


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News