Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh
Selasa, 10 Oktober 2023 – 06:30 WIB
Untuk tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” tegas Siswanto.
Masih kata Siswanto, ketiga tersangka ditahan guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Kejaksaan menahan ibu hamil pengedar barang haram yang ditangkap di Desa Suak Indrapuri ke penjara selama 20 hari ke depan, Kajari ungkap sejumlah fakta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi