Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah
Rabu, 06 Maret 2024 – 16:44 WIB
"Sampai sekarang ini masih ada sejumlah saksi dari ASN yang kami periksa. Keterangan mereka kami butuhkan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini telah terjadi," ucap Siswanto.(ant/jpnn.com)
Kejari Aceh Barat meminta ASN daerah itu kembalikan uang insentif pajak terkait kasus korupsi pajak daerah periode 2018-2022.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi