Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

jpnn.com, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar.
Penahanan dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dari penyidik Polres Aceh Barat. Ketiga tersangkanya ialah RM, HA, dan BR.
“Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/10).
Adapun ketiga tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, ada 1.300 liter BBM biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka sudah melakukan aksi penimbunan BBM biosolar selama tiga bulan terakhir.
Salah satu tersangka bahkan pernah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya. Namun jaksa tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud
Kejari Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilimpahkan Polres Aceh Barat, Senin (9/10).
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa