Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Selasa, 10 Oktober 2023 – 08:26 WIB

Kendaraan tahanan Kejari Aceh Barat mengangkut sejumlah tersangka diduga penimbun BBM bersubsidi guna ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Senin (9/10/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)
Kejari Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilimpahkan Polres Aceh Barat, Senin (9/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia