Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Selasa, 10 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)
Kejari Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilimpahkan Polres Aceh Barat, Senin (9/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel