Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
Senin, 29 Mei 2023 – 17:39 WIB

Penyidik Kejari Aceh Barat saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru korupsi penimbunan lokasi MTQ, Senin (29/5). Foto: Kejari Aceh Barat.
Mereka juga melakukan serah terima pekerjaan (PHO) sedangkan proyek timbunan tersebut belum selesai 100 persen.
"Untuk memperlancar proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka AJ dan tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh," ucap Siswanto.(fat/jpnn)
Penyidik Kejari Aceh Barat tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ. Begini peran kedua tersangkanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia