Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya
![Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/23/kajari-aceh-barat-siswanto-as-saat-konferensi-pers-kasus-kor-smj0.jpg)
jpnn.com, ACEH BARAT - Penyidik Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih.
Ketiga tersangka ialah Safrizal Amran (SA) selaku PPPK pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat, pelaksana pekerjaan Musdi Syamsudin (MS), dan Iskandar (IS) pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.
Penyidik Kejaro Aceh Barat saat membawa para tersangka untuk penahanan, Selasa (23/5/2023). Foto: Kejari Aceh Barat.
"Setelah pemeriksaan intensif sebagai tersangka, ketiganya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B di Meureubo," kata Kajari Aceh Barat Siswanto AS dalam siaran pers diterima JPNN.com, Selasa (23/5).
Kasus rasuah itu berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020 mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus. Lalu, 19 September 2020, kepala dinas menunjuk tersangka SA, kasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, pada Juni 2020, tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andris Faisal.
Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokas MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65. dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.
Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya Bersama yang direkturnya ialah saksi Rasidin dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Kajari Aceh Barat Siswanto AS menyebut penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ di daerah itu. Begini modus korupsi pelaku.
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara