Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya
Selanjutnya, pada 1 September 2020 tersangka SA selaku PPK menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut.
Pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk diteken oleh saudara Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama," tutur Siswanto.
Dokumen itu lalu dibawa tersangka MS ke Banda Aceh untuk diteken. Setelah itu dia menghubungi tersangka iS untuk memalsukan tanda tangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama.
"Tersangka I menyetujui bahwa tanda tangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS," lanjut mantan Kasi Intel Kejari Rengat, Riau itu.
Pada hari yang sama, tersangka I menyuruh istrinya, yaitu saksi Dila Khairani selaku wakil direktur CV. Berkah Mulya Bersama untuk bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris guna membuat surat kuasa pinjam pakai perusahaan.
Setelah surat kuasa dibuat di Notaris, semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur diteken oleh tersangka MS, termasuk membuat Rekening Bank an. tersangka MS.
"Seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui rekening saksi Rasidin selaku direktur," jelasnya.
Siswanto menyebut rekening atas nama tersangka MS telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan 100.
Kajari Aceh Barat Siswanto AS menyebut penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ di daerah itu. Begini modus korupsi pelaku.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah