Kejari Aceh Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Begini Modusnya
"Saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS," ucapnya.
Pelaksanaan kegiatan timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 - 29 Desember 2020, dengan pencairan uang muka 30 persen senilai Rp 572.744.700 ditransfer ke rekening tersangka MS pada 18 September 2020.
Kemudian, pada 3 Desember 2020, antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, sedangkan realisasinya baru dikerjakan sekitar 60 persen.
Kesepakatan itu dilakukan kedua tersangka dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100 persen pada Desember 2020, mengingat kontrak berakhir 29 Desember.
"Kemudian pada 22 Desember 2020, terbitlah SP2D pembayaran 100 persen ke rekening tersangka MS, sedangkan pekerjaan baru sekitar 60 persen," ujar Siswanto.
Siswanto menyebut berdasarkan perhitungan ahli, nilai yang dikerjakan hanya Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 399.442.623 berdasarkan Audit BPKP perwakilan Aceh.
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Aceh Barat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fat/jpnn)
Kajari Aceh Barat Siswanto AS menyebut penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ di daerah itu. Begini modus korupsi pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah