Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung.
Keempat tersangka itu yakni AB, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, KN yang merupakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, serta KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya di Aceh Tenggara, Aceh, Kamis (2/9).
Syaifullah menjelaskan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibit jagung hibrida pada Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.
Menurut dia, awalnya tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui pengusaha distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Saat itu, katanya, bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram.
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma