Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung
![Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/03/ilustrasi-petani-menjemur-jagung-hasil-panen-sebelum-dironto-2cuu.jpg)
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung.
Keempat tersangka itu yakni AB, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, KN yang merupakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, serta KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya di Aceh Tenggara, Aceh, Kamis (2/9).
Syaifullah menjelaskan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibit jagung hibrida pada Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.
Menurut dia, awalnya tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui pengusaha distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Saat itu, katanya, bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram.
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang