Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 05:01 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
“Bibit dibeli di distributor," tegas Edwardo.
Dia mengatakan anggaran pengadaan bibit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara.
Anggaran yang dialokasikan Rp 2,9 miliar, namun nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar.
"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang pihak terkait, di antaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan, panitia lelang, dan lainnya," kata Edwardo. (antara/jpnn)
Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar