Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 05:01 WIB
“Bibit dibeli di distributor," tegas Edwardo.
Dia mengatakan anggaran pengadaan bibit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara.
Anggaran yang dialokasikan Rp 2,9 miliar, namun nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar.
"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang pihak terkait, di antaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan, panitia lelang, dan lainnya," kata Edwardo. (antara/jpnn)
Kejari Aceh Tenggara sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha