Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai

jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran Rp 49,1 miliar.
Kelima tersangka tersebut, yakni F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
"Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Penahanan mereka juga untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang dirampungkan," kata dia di Aceh Utara, Rabu (2/11).
Pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
"Dari hasil audit sementara dan hingga saat ini masih berlangsung dari tim ahli yang telah kami tunjuk total kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar," kata dia.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar.
Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar.
Kejari Aceh Utara menahan lima tersangka korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma