Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
Jumat, 31 Januari 2025 – 20:45 WIB

Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung terkait lolosnya terpidana penipuan Adetya Yessi. Foto: supplied
Kemudian, pengunjuk rasa mendesak Kejagung memanggil JPU yang menangani perkara itu untuk dimintai keterangan terkait lolosnya terpidana Adetya Yessy yang dikabarkan sempat datang ke PN Bandung mendaftarkan PK.
"(Jaksa) Kejaksaan Negeri Bandung telat untuk menangkap yang bersangkutan," lanjutnya.
Setelah dari Kejagung, pengunjuk rasa melanjutkan aksi ke depan gedung DPR RI guna menyampaikan tuntutan ke Komisi III DPR.
Dalam perkara ini, PN Bandung telah memvonis terdakwa Adetya Yessi dengan hukuman 3 tahun penjara atas perkara penipuan itu. Vonis tersebut diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.(fat/jpnn)
Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung setelah Kejari Bandung lalai menangkap terpidana penipuan Rp 5 miliar Adetya Yessi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM