Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
Jumat, 31 Januari 2025 – 20:45 WIB
Kemudian, pengunjuk rasa mendesak Kejagung memanggil JPU yang menangani perkara itu untuk dimintai keterangan terkait lolosnya terpidana Adetya Yessy yang dikabarkan sempat datang ke PN Bandung mendaftarkan PK.
"(Jaksa) Kejaksaan Negeri Bandung telat untuk menangkap yang bersangkutan," lanjutnya.
Setelah dari Kejagung, pengunjuk rasa melanjutkan aksi ke depan gedung DPR RI guna menyampaikan tuntutan ke Komisi III DPR.
Dalam perkara ini, PN Bandung telah memvonis terdakwa Adetya Yessi dengan hukuman 3 tahun penjara atas perkara penipuan itu. Vonis tersebut diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.(fat/jpnn)
Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung setelah Kejari Bandung lalai menangkap terpidana penipuan Rp 5 miliar Adetya Yessi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!