Kejari Banggai Minta Fatwa MA

Soal Pengalihan Tempat Sidang Insiden di Bandara Luwuk

Kejari Banggai Minta Fatwa MA
Kejari Banggai Minta Fatwa MA
PALU –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Polres Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA)  terkait rencana pengalihan  tempat persidangan Atris Jasibang dan  Bachtiar Pasman dari PN Luwuk ke PN Palu. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus dugaan pengrusakan fasilitas Bandara Luwuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sulteng, Eki Moh. Hasim  mengaku bahwa Kejati Sulteng telah menerima permohonan dari Kejari Banggai. Permohonan pengalihan tempat persidangan Altris dan Bachtiar dari PN Luwuk ke PN Palu. ‘’Adapun untuk tersangka lain kami belum bisa komentar. Karena yang masuk permohonan pengalihan hanya dua tersangka,” terang Eki.

Permohonan pengalihan tempat sidang kata Eki  berdasarkan pertimbangan situasional, khususnya keamanan di Kabupaten Banggai. “Permohonannya telah kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung juga telah meneruskan ke Mahkamah Agung RI. Tinggal menunggu keputusan (fatwa) Mahkamah Agung,” kata Eki.

Berkas perkara dalam penyidikan Polda Sulteng itu, saat ini  sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk diteliti kelengkapannya. Direncanakan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Sulteng. Masih ada kekurangan yang perlu ditambahkan.

PALU –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Polres Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA)  terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News