Kejari Banggai Minta Fatwa MA
Soal Pengalihan Tempat Sidang Insiden di Bandara Luwuk
Jumat, 15 Juli 2011 – 21:00 WIB
PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Polres Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pengalihan tempat persidangan Atris Jasibang dan Bachtiar Pasman dari PN Luwuk ke PN Palu. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus dugaan pengrusakan fasilitas Bandara Luwuk. Berkas perkara dalam penyidikan Polda Sulteng itu, saat ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk diteliti kelengkapannya. Direncanakan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Sulteng. Masih ada kekurangan yang perlu ditambahkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sulteng, Eki Moh. Hasim mengaku bahwa Kejati Sulteng telah menerima permohonan dari Kejari Banggai. Permohonan pengalihan tempat persidangan Altris dan Bachtiar dari PN Luwuk ke PN Palu. ‘’Adapun untuk tersangka lain kami belum bisa komentar. Karena yang masuk permohonan pengalihan hanya dua tersangka,” terang Eki.
Permohonan pengalihan tempat sidang kata Eki berdasarkan pertimbangan situasional, khususnya keamanan di Kabupaten Banggai. “Permohonannya telah kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung juga telah meneruskan ke Mahkamah Agung RI. Tinggal menunggu keputusan (fatwa) Mahkamah Agung,” kata Eki.
Baca Juga:
PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Polres Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran