Kejari Banggai Minta Fatwa MA
Soal Pengalihan Tempat Sidang Insiden di Bandara Luwuk
Jumat, 15 Juli 2011 – 21:00 WIB
Dihubungi terpisah, Wakajati Sulteng, A. Kadiroen, mengakui adanya permohonan pengalihan tempat persidangan, dari Kejari Banggai. “Kami menginginkan situasi daerah ini tetap aman,” kata Wakajati Singkat.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng (JPNN Group) dari Luwuk, ibukota Kabupaten Banggai, menyebutkan bahwa, saat ini keamanan di Kota Luwuk tetap kondusif . Masyarakat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. Di Luwuk, tidak ada gejolak yang terjadi. (awl/awa/jpnn)
PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Polres Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran