Kejari Banjarmasin Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Drainase
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman, di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Kalsel, Selasa (12/11) pukul 16.00 Wita.
Zainal merupakan tersangka dugaan proyek pembangunan atau perbaikan sistem drainase kawasan Pramuka Kota Banjarmasin tahun 2011 sebesar Rp4 miliar. Zainal sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Oktober 2012 ini ditangkap tanpa perlawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa usai ditangkap tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Zainal akan ditahan untuk 20 hari ke depan. “Dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Untung, di Kejagung, Selasa (12/11).
Dijelaskan Untung, tersangka Zainal tersangkut kasus korupsi pembangunan sistem drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.373.745.000 di Banjarmasin. "Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 milyar," ungkap bekas Asintel Kejati Kalimantan Barat ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman, di Jalan Sultan Adam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!