Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007
Kamis, 28 Februari 2019 – 21:03 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terdakwa mengajukan banding dan diputus melalui Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2014/PT.SBY tanggal 25 Agustus 2014 dengan amar, putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1014 K/Pid.Sus 2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi JPU. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018.(fri/jpnn)
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.678.057.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar