Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007
Kamis, 28 Februari 2019 – 21:03 WIB
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terdakwa mengajukan banding dan diputus melalui Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2014/PT.SBY tanggal 25 Agustus 2014 dengan amar, putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1014 K/Pid.Sus 2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi JPU. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018.(fri/jpnn)
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.678.057.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal