Kejari Batam Siap Jembatani Komunikasi Dua Arah di Rempang
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan permasalahan di Pulau Rempang karena komunikasi yang kurang baik.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan diberi lahan 500 meter dan bangunan tipe 45.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani komunikasi antara pemangku kebijakan dan masyarakat setempat.
"Kejaksaan Negeri Batam khususnya Bidang Datun menyediakan diri sebagai penyambung komunikasi antara para pemangku kebijakan dengan masyarakat dan sebaliknya," ujar Herlina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).
Pihaknya pun mengaku sangat prihatin atas kondisi yang terjadi di Batam.
Namun senada dengan pernyataan presiden dirinya pun meyakini bahwa inti permasalahannya adalah komunikasi yang tidak terjalin dengan baik.
"Untuk itu, kami mohon semua pihak dapat menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang dapat memicu kemarahan masyarakat. Mari kita jaga kota Batam yang tercinta ini agar tetap tenang dan nyaman," ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai tak hanya komunikasi yang bisa dijadikan solusi dari penyelesaian masalah Pulau Rempang.
"Persoalan-persoalan lain harus didudukkan, persoalan hukum, persoalan ketidakadilan, persoalan katakanlah ekonomi. Meski masalah Rempang mungkin complicated tetapi saya yakin penyelesaiannya dapat dilakukan dengan komunikasi," kata Emrus.
Presiden Joko Widodo mengatakan permasalahan di Pulau Rempang karena komunikasi yang kurang baik. Kejari Batam langsung merespons
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang