Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah

Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran pada RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2026.

Kejari juga menahan kedua tersangka di Rutan Batam demi kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan kedua tersangka ialah D dan M.

Adapun tersangka D selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode Januari-April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD periode Mei-Desember 2016.

Tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.

"Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Kasna di Batam, Jumat (22/11).

Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan kedua tersangka di Rutan Batam dengan pertimbangan subjektif penyidikan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November 2024 di Rutan Batam," ujar Kasna.

Kejari Kota Batam, Kepri, menahan dua tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News