Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah

Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa

Dia menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Tersangka D selaku Bendahara BLUD pada periode Januari-April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD periode Mei-Desember 2016 diduga mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya atau mark up senilai Rp 75,455 juta.

D juga melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp 33,273 juta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uangnya.

Tersangka D juga berperan mencatat belanja fiktif senilai Rp 171,89 juta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan uangnya.

"Juga mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp 65,3 juta, ujarnya.

Sementara, tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD tahun anggaran 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 840,7 juta berdasarkan hasil audit BPK pada tanggal 8 November 2024," katanya.

Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik selanjutnya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016. (antara/jpnn)

Kejari Kota Batam, Kepri, menahan dua tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News