Kejari Bekasi Selamatkan Rp 1,1 Miliar Duit Negara

Kejari Bekasi Selamatkan Rp 1,1 Miliar Duit Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari saat jumpa pers terkait pengembalian uang kerugian negara atas kasus korupsi APBDes Karang Asih 2016. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

"Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan karena seperti yang saya bilang tadi korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya," kata dia.

Angga juga menyebut apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.

"Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara," katanya. (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan kembali menunjukan tajinya dalam mengawal uang negara. Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar dari perkara korupsi APBDes Karang Asih


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News