Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:48 WIB
Pascaputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur.
Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
"Selanjutnya, SPH dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Odit. (mcr36/jpnn)
Saut dinyatakan sebagai buronan setelah divonis bersalah pada November 2022 lalu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil