Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:48 WIB

Tampak Saut Parulian Hutabarat (kemeja biru menggunakan topi) digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Bengkalis. Foto:Kejari Bengkalis.
Pascaputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur.
Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
"Selanjutnya, SPH dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Odit. (mcr36/jpnn)
Saut dinyatakan sebagai buronan setelah divonis bersalah pada November 2022 lalu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya