Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara

Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
Tampak Saut Parulian Hutabarat (kemeja biru menggunakan topi) digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Bengkalis. Foto:Kejari Bengkalis.

Pascaputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur.

Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.

"Selanjutnya, SPH dieksekusi  di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Odit. (mcr36/jpnn)


Saut dinyatakan sebagai buronan setelah divonis bersalah pada November 2022 lalu.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News