Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bengkalis telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo.
Untung merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, anggaran 2021.
Persidangan praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ulwan Maluf dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” kata Ulwan membacakan amar putusannya.
Dalam permohonannya, Untung Sujarwo meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis tidak sah dan tidak sesuai hukum.
Pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan menghadirkan seorang ahli hukum, Erdiansyah untuk memperkuat dalil permohonan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku termohon mengajukan 27 alat bukti surat untuk mempertahankan argumennya.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh Kejari Bengkalis telah dilakukan sesuai Hukum Acara Pidana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kejaksaan.
Pengadilan Negeri Bengkalis telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo.
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan