Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
Selasa, 19 November 2024 – 10:53 WIB
“Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menjalankan proses hukum secara sah dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Senin (18/11).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis pada Tahun Anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan keputusan praperadilan ini, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(mcr36/jpnn)
Pengadilan Negeri Bengkalis telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum