Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
Selasa, 19 November 2024 – 10:53 WIB

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis, terkait kasus korupsi di Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Foto: Kejari Bengkalis.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menjalankan proses hukum secara sah dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Senin (18/11).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis pada Tahun Anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan keputusan praperadilan ini, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(mcr36/jpnn)
Pengadilan Negeri Bengkalis telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto