Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, sudah melajukan penahanan terhadap lima tersangka itu pada Rabu 23 Oktober 2024.
“Benar, sudah kami ditetapkan sebagai tersangka lima orang dengan inisial S, DM, FM, WZH, dan US,” kata Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo kepada JPNN.com Kamis (24/10).
Odit menjelaskan bahwa ke lima tersangka memiliki peran kunci dalam penyimpangan penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah, dengan total nilai kredit mencapai Rp 4,95 miliar.
Kejari Bengkalis menetapkan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRK Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan
- Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 8 Miliar
- Kadisdik Batu Bara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi