Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB

Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo, merilis penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi di BRK Syariah Bengkalis. Foto: Source For JPNN.com.
jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, sudah melajukan penahanan terhadap lima tersangka itu pada Rabu 23 Oktober 2024.
“Benar, sudah kami ditetapkan sebagai tersangka lima orang dengan inisial S, DM, FM, WZH, dan US,” kata Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo kepada JPNN.com Kamis (24/10).
Odit menjelaskan bahwa ke lima tersangka memiliki peran kunci dalam penyimpangan penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah, dengan total nilai kredit mencapai Rp 4,95 miliar.
Kejari Bengkalis menetapkan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRK Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
BERITA TERKAIT
- Periksa Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita 2 Barang Ini
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan