Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah

Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo, merilis penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi di BRK Syariah Bengkalis. Foto: Source For JPNN.com.
Tersangka S berperan sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRK Duri Hangtuah, sementara DM dan FM masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis dan Account Officer Kredit Produktif di cabang yang sama.

Tersangka US, Ketua Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus ASN di Rokan Hulu, memalsukan dokumen pengajuan kredit dan menyalahgunakan dana kredit.

“Jadi, sana yang seharusnya diterima oleh nasabah sebesar Rp 149,85 juta per orang, langsung disetorkan ke rekening US tanpa sepengetahuan nasabah. Dana ini kemudian digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan dan keperluan pribadi,” jelasnya.

Tanah yang dijadikan agunan ternyata merupakan tanah negara di kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kredit.

Kejari Bengkalis menetapkan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRK Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News