Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
Tersangka S berperan sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRK Duri Hangtuah, sementara DM dan FM masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis dan Account Officer Kredit Produktif di cabang yang sama.
Tersangka US, Ketua Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus ASN di Rokan Hulu, memalsukan dokumen pengajuan kredit dan menyalahgunakan dana kredit.
“Jadi, sana yang seharusnya diterima oleh nasabah sebesar Rp 149,85 juta per orang, langsung disetorkan ke rekening US tanpa sepengetahuan nasabah. Dana ini kemudian digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan dan keperluan pribadi,” jelasnya.
Tanah yang dijadikan agunan ternyata merupakan tanah negara di kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kredit.
Kejari Bengkalis menetapkan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRK Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan
- Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan