Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah

Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo, merilis penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi di BRK Syariah Bengkalis. Foto: Source For JPNN.com.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 5,27 miliar.

Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya tegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.(mcr36/jpnn)

Kejari Bengkalis menetapkan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRK Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News