Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 5,27 miliar.
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saya tegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.(mcr36/jpnn)
Kejari Bengkalis menetapkan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di BRK Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Tambak Udang yang Merusak Lingkungan
- Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan