Kejari Bontang Incar Enam Tersangka

Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77 item. Kedua tersangka yang terlibat dalam proyek senilai Rp 3,4 miliar lebih itu adalah pengguna anggaran berinisial AM, dan JL selaku penyedia barang.

Kendati demikian, penyidik Kejari Bontang masih terus mengumpulkan alat bukti atas proyek yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2010 lalu. Alat bukti itu berupa keterangan para saksi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

“Untuk tahun 2012 ini kami tengah menyidik kasus alat praktik siswa SMK 3 seharga Rp 3.468.677.300 yang terdiri dari 77 item. Saat ini alat berat yang diduga dikorupsi itu tidak bisa digunakan sama sekali. Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Budi Handaka didampingi Kasi Intelijen Bambang Winarno dan Kasi Pidus Edy Rohandi, Sabtu (8/12).

Dia menjelaskan, meskipun pagu anggarannya Rp 3.468.677.300, namun harga sebenarnya adalah Rp 1.921.876.500. Pasalnya, sesuai keterangan pemasok alat peraga UD Panca Jaya Equipment Surabaya (unit usaha PT Panca Jaya Setia Jakarta), barang tersebut bekas.

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News