Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Minggu, 09 Desember 2012 – 11:46 WIB
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77 item. Kedua tersangka yang terlibat dalam proyek senilai Rp 3,4 miliar lebih itu adalah pengguna anggaran berinisial AM, dan JL selaku penyedia barang. Dia menjelaskan, meskipun pagu anggarannya Rp 3.468.677.300, namun harga sebenarnya adalah Rp 1.921.876.500. Pasalnya, sesuai keterangan pemasok alat peraga UD Panca Jaya Equipment Surabaya (unit usaha PT Panca Jaya Setia Jakarta), barang tersebut bekas.
Kendati demikian, penyidik Kejari Bontang masih terus mengumpulkan alat bukti atas proyek yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2010 lalu. Alat bukti itu berupa keterangan para saksi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
Baca Juga:
“Untuk tahun 2012 ini kami tengah menyidik kasus alat praktik siswa SMK 3 seharga Rp 3.468.677.300 yang terdiri dari 77 item. Saat ini alat berat yang diduga dikorupsi itu tidak bisa digunakan sama sekali. Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Budi Handaka didampingi Kasi Intelijen Bambang Winarno dan Kasi Pidus Edy Rohandi, Sabtu (8/12).
Baca Juga:
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar