Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Minggu, 09 Desember 2012 – 11:46 WIB
Dengan demikian, jika disesuaikan dengan adendum kontrak, seharus¬nya alat peraga yang disuplai pihak pembe¬li barang, yakni PT Klaprindo Bontang tersebut baru. Dengan demikian, ada selisih anggaran sekitar Rp 1,54 miliar yang dianggap merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Tak hanya alat praktik, Kejari juga sudah menerima limpahan berkas dugaan korupsi kapal latih SMK 2 bernama Bluefin-1 dari Sat Reskrim Polres Bontang. Dalam kasus yang juga terjadi di Disdik itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 514.544.000.
Sebanyak empat orang resmi jadi tersangka. Mereka berinisial AM (pengguna anggaran), IG (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). IR (kontraktor pelaksana), dan HH (orang yang mendapat kuasa dari kontraktor pelaksana). Khusus AM, tersangka juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga.
“Berkaitan dengan perkara tersebut (kapal latih), berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, telah ditemukan kerugian Rp 514.544.000. Perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan dengan jumlah tersangka empat orang,” jelasnya.
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal