Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Minggu, 09 Desember 2012 – 11:46 WIB
Sementara, selama 2012 ini Kejari sudah menyidangkan 4 terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana asuransi untuk 25 Anggota DPRD dengan terdakwa mantan Wali Kota Andi Sofyan Hasdam.
Selain itu juga sudah menuntaskan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001/2004 serta pos Sekretariat Daerah Bontang tahun 2002/2004 dengan terdakwa mantan anggota dewan yakni, HM Idrus HP, H Hamsyah Mahdasi SH, dan H Tadjuddin Pawannari.
“Perkara keempat terdakwa sudah diputus Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda dengan putusan seluruhnya dijatuhi hukuman penjara. Dalam perkembangannya, keempatnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, upaya yang sama juga diajukan penuntut umum Kejari Bontang,” jelas Kajari.
Sementara, kata dia, untuk perkara Sofyan Hasdam, Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Saat ini, sedang dalam tahap upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun penuntut umum.“Untuk ketiga terdakwa lainnya, sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding,” jelasnya.
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai