Kejari Bontang Incar Enam Tersangka

Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Sekadar informasi, selama kurun waktu 2010 hingga 2012, Kejari Bontang melakukan penyelidikan 3 kasus korupsi di wilayahnya. Ketiganya adalah penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran (TA) 2001/2004, penyalahgunaan Uang untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Disdik TA 2010 dan terakhir adalah kasus pengadaan alat praktik pada Disdik TA 2010.

Kajari Budi Handaka mengatakan, selain penyelidikan pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap 7 kasus dan 10 penuntutan. Namun, khusus untuk penuntutan merupakan kasus penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD.

Sementara lanjut dia, jumlah penuntutan yang dilaksanakan 2010 meliputi perkara korupsi rotor PT KDM oleh Pupuk Kaltim tahun 2004 dengan terdakwa Omay Komar Wiraatmadja, Pukasah Darajat dan Alfian Aman. Selain itu, penuntutan korupsi peningkatan Jalan RE Martadinata dengan terdakwa H Udin Mulyono, Bambang Hadi Budianto dan Faisal Arifin.

"Untuk 2011, kami tengah melakukan penyidikan terhadap kasus UUDP Disdik dengan tersangka NP dan TS (keduanya staf Disdik, Red.). Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2011," katanya.

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK 3 yang terdiri dari 77

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News