Kejari Cibinong Dituding Biarkan Dugaan Korupsi di Puskemas Cikeas

Kejari Cibinong Dituding Biarkan Dugaan Korupsi di Puskemas Cikeas
Kejari Cibinong Dituding Biarkan Dugaan Korupsi di Puskemas Cikeas
Dengan kata lain, apa yang terjadi di Puskesmas ini bisa menggambarkan ada tidaknya pengawasan dari pihak terkait. Dari data yang diperoleh Desmond, pimpinan Puskesmas sejak menjabat setahun lalu langsung menjalin kerja sama dengan 5 perusahaan swasta. Kedua belah pihak sepakat menjadikan puskesmas sebagai tempat berobat karyawan, dengan tarif berobat  Rp 20 sampai 40 ribu per pasien.

Ini tentu menyalahi aturan sebab sesuai aturan yang boleh menjalin kerja sama adalah Kepala Dinas Kesehatan.

Tak hanya itu, secara terang-terangan pimpinan puskesmas memerintahkan bawahannya menjual obat di luar (swasta) dari yang telah ditentukan peraturan daerah Kabupaten Bogor No 16 Tahun 2010. Agar tak dicurigai, ungkap Desmond, penjualan obat swasta dilakukan di sebuah rumah yang sengaja disewa untuk dijadikan semacam apotik.

Cara penjualannya, setelah diperiksa pasien diminta mendatangi rumah tersebut untuk membeli obat swasta. Padahal sesuai Perda tarif puskesmas hanya Rp 5  ribu, sudah berikut pelayanan medis dan obat. Alhasil, biaya yang dikeluarkan pasien membengkak sampai Rp 30 ribu atau bahkan lebih. Seluruh aktivitas jual obat di apotik swasta dilakukan pegawai puskesmas dan pada jam kerja.

Pelayanan kesehatan yang seharusnya gratis pun ikut dimintai biayai. Contohnya pemeriksaan dahak pasien TBC yang harus membayar Rp 15 ribu, bahkan pemeriksaan kehamilan menggunakan USG yang juga cuma-cuma diwajibakan membayar Rp 50 sampai Rp 100 ribu per pasien.

JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak tak hanya mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Cibinong menyusul tertangkapnya jaksa Sistoyo oleh KPK. Laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News