Kejari Cium Indikasi Korupsi di MUI Sumbar

Diduga Merugikan Negara Rp250 Juta

Kejari Cium Indikasi Korupsi di MUI Sumbar
Kejari Cium Indikasi Korupsi di MUI Sumbar
PADANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat ini membongkar indikasi dugaan korupsi dana pembinaan dai tahun 2004 di tubuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Indikasi korupsi ini menjadi fokus utama penyidik Kejari, yakni dana pembinaan dai yang berasal dari APBD Sumbar, dan tercantum dalam keputusan Gubernur Sumbar No 11 tahun 2004, tanggal 19 Februari 2004.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur mengganggarkan dana untuk Biro Pemberdayaan Sospora Sumbar. Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan kerja belanja operasional dan pemeliharaan yang digunakan untuk berbagai kegiatan.  Di antaranya kegiatan pembinaan dai asal Mentawai dan kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar.

Menurut Kajari Padang, Said Ahmad, pagu dana untuk kegiatan pembinaan dai asal Mentawai berjumlah Rp250 juta. Sedangkan untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar berjumlah Rp250 juta. Semuanya telah diterima MUI yang dicairkan Biro Sospora. Walaupun telah dicairkan, namun penggunaan dana tersebut tidak kelihatan.

"Ditemukannya indikasi korupsi yang merugikan negara, karena dana yang telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan da’i Mentawai tidak dapat dipertanggung jawabkan, selain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung Jawaban(SPJ), mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun 2005. Semua uang yang dikeluarkan dari APBD,dalam peraturannya harus jelas, kalau tidak jelas tentu harus berhadapan dengan hukum dan akan kami periksa," ujar Said Ahmad.

PADANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat ini membongkar indikasi dugaan korupsi dana pembinaan dai tahun 2004 di tubuh Majelis Ulama Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News