Kejari di Surabaya Tak Berlakukan WFH 100 Persen, Begini Alasannya

jpnn.com, SURABAYA - Seluruh instansi seperti kejaksaan diminta memberlakukan WFH atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat sesuai surat edaran nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Namun, Kasi Intel Kejari Surabaya Kasubsi C Intelijen Candra Anggara mengatakan di tempatnya tidak akan menerapkan WFH 100 persen.
Beberapa aktivitas menurutnya masih berjalan, seperti kegiatan intelijen, tilang, dan penanganan perkara yang tak bisa ditunda.
"Petunjuk dari pimpinan, menyesuaikan satker masing-masing," kata dia, Rabu (7/7).
Meski tidak 100 persen WFH, pihaknya akan tetap menerapkan aturan masuk kantor secara bergiliran sesuai jadwal kegiatan.
Dia menjelaskan bahwa setiap hari ada kegiatan bersama instansi lain terkait penegakan disiplin selama PPKM Darurat.
"Personel di sini bergantian saja, masuknya sesuai jadwal kegiatan yang sudah disusun," ucapnya.
Candra mengatakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk berperan aktif selama PPKM Darurat.
Kejari di Surabaya tidak menerapkan WFH 100 persen karena masih ada aktivitas yang tidak bisa dilakukan di rumah.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP