Kejari Gorontalo Sita Rp340 Juta Uang Korupsi
Selasa, 23 November 2010 – 01:25 WIB
Proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan proyeknya hanya menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL). Dalam kasus ini Kejari Gorontalo juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo SH alias Sudirman.(roy/gus/jpnn)
Baca Juga:
GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo berhasil menyita uang negara sebesar Rp340 juta dari tangan koruptor. Selain menjebloskan ke penjara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan