Kejari Gorontalo Sita Rp340 Juta Uang Korupsi
Selasa, 23 November 2010 – 01:25 WIB

Kejari Gorontalo Sita Rp340 Juta Uang Korupsi
Proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan proyeknya hanya menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL). Dalam kasus ini Kejari Gorontalo juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo SH alias Sudirman.(roy/gus/jpnn)
Baca Juga:
GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo berhasil menyita uang negara sebesar Rp340 juta dari tangan koruptor. Selain menjebloskan ke penjara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan