Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, menginformasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (7/11) malam, berhasil mengekeskusi terpidana yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar dari kediamannya di Jakarta.

Menurut Untung, terpidana tersebut merupakan Direktur Utama PT Mangkubuana, bernama Robinson. Ia diputus bersalah terkait kasus korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk tiga lokasi gedung Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumahnya di Jalan Selat Bangka, Duren Sawit pada Kamis (7/11/2013) pada jam 21.30 WIB," katanya lewat pesan singkat.

Pada saat jaksa eksekutor menjemput terpidana, yang bersangkutan kata Untung, tidak melakukan perlawanan. Tim langsunng membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Beliau menjadi terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1008K/Pid.Sus/2012,  tanggal 29 Agustus 2012. Dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti  Rp 130 juta subsider 1 tahun," katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, menginformasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News