Kejari Jayapura Tahan Pejabat Pelaksana Teknis Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba
jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura menahan ART, salah satu pejabat pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L. A Sinuraya, ART diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba Mamberamo Raya.
"Dia (tersangka red) sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba," ucapnya, Rabu (17/7).
Sinuraya menambahkan bahwa ART juga berperan cukup penting dalam kasus dugaan korupsi itu, yang mana pekerjaan tersebut fiktif tetapi tersangka mencairkan uang proyek tersebut.
"Nilai anggaran Rp 3,5 miliar, dan dicairkan oleh tersangka Rp 1,9 miliar. Padahal, pekerjaan belum dikerjakan," ungkap Sinuraya.
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua ini menyebutkan tersangka ART sudah menjalani penahan di Lapas Klas IA Abepura.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, ART kemudian dijadikan tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Sinuraya.
Tersangka ART dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jayapura menahan ART, salah satu pejabat pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak