Kejari Jerat 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri di Indramayu

Kejari Jerat 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri di Indramayu
Ilustrasi Kejari Kabupaten Indramayu menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.

Kejari Indramayu menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi itu.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an itu akan bertambah.

"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat (16/9).

Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN. 

Dua orang di antaranya, yakni A dan TH,  merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

Sementara, satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N. Kemudian, satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Gunawan menjelaskan keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp 1,449 miliar pada 2020.

Kejari Indramayu menetapkan empat tersangka korupsi makan minum santri. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News