Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Sabtu, 10 April 2021 – 05:59 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kejari Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi bedah rumah. Kelimanya langsung ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan