Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Sabtu, 10 April 2021 – 05:59 WIB

Para tersangka seusai diperiksa di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (9-4-2021). ANTARA/HO-Humas Kejari Karangasem
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kejari Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi bedah rumah. Kelimanya langsung ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja