Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung

"Kami juga ingin memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," terangnya.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika pada 2023 korban tinggal hanya berdua bersama ayahnya karena sang ibu harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Kemudian, pada suatu hari korban diminta untuk mencarikan kutu di kepala pelaku.
Ketika sedang memegang kepala tergugat, korban kemudian diraba di bagian vagina. Tak sampai di situ, TS juga membawa korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"TS mengancam korban untuk tidak bilang ke siapa pun atau akan dipukul. Saat kejadian korban ini umurnya sekitar 13 tahun," ungkapnya.
Moslem menyebut dalam isi gugatan hak asuh ini, JPN berharap agar tergugat dicabut kekuasannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya.
Adapun nantinya sang ibu, SS akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya.
JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Karawang bisa menetapkan SS sebagai pemegang orang tua tunggal atas PA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS.
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Viral Dokter Residen PPDS Unpad Perkosa Pengunjung RSHS Bandung, Modusnya