Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
Minggu, 13 April 2025 – 13:21 WIB

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) seusai mengikuti sidang perdana gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua di Pengadilan Agama Karawang pada Kamis (10/4). Foto: sources for JPNN
Meski demikian pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.
"Jadi hak asuh ini hanya untuk ibunya saja, sedangkan tergugat ini tetap punya kewajiban untuk menafkahinya," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Viral Dokter Residen PPDS Unpad Perkosa Pengunjung RSHS Bandung, Modusnya