Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong
Selasa, 01 November 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati SH menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung mempersulit kliennya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.
Saat ini, proses Pembebasan Bersyarat untuk Tony Wong harus menggantung lantaran kedua lembaga tersebut tidak mengeluarkan "Surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk whistle blower yang membongkar praktek ilegal logging terbesar di Indonesia itu.
"Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan dari kedua lembaga ini," kata Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11)
Siapakah Tony Wong? Menurut Dewi, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri hingga Presiden.
JAKARTA - Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati SH menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya