Kejari Klungkung Tetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya Tersangka Korupsi

Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Shirley mengatakan setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini tersangka IKN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, sebagai tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron