Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAM
![Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAM](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/20/tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-spam-pdam-kota-gorontalo-dxva.jpg)
jpnn.com - GORONTALO -- Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (SPAM PDAM) Dungingi Kota Gorontalo. Selain ditetapkan tersangka, ketiga orang tersebut juga sudah ditahan di Rutan Gorontalo.
Kepala Kejari Gorontalo Edy Hartoyo mengatakan bahwa tiga orang itu, yakni MYA yang merupakan Direktur PT RS, serta RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan perusahaan tersebut sebagai kendaraan hukum.
"Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pada proyek SPAM PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022," kata Edy Hartoyo di Gorontalo, Rabu (20/3).
Dia mengatakan sebelumnya proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.
Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya tiga tersangka yang menggunakan PT RS diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun sumber dana proyek tersebut, kata dia, berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Atas kasus tersebut tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.
Kejari Kota Gorontalo tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPAM PDAM di Gorontalo
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang