Kejari Limpahkan Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo dkk segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan mengirimkan surat pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jaksel.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelimpahan berkas para tersangka ke PN Jaksel itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Tunggu siang ini (pelimpahan). Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” kata Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (10/10).
Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 tersangka agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," ungkapnya.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidang di PN Jaksel. Hari ini, Kejari Jaksel melimpahkan perkara ke PN Jaksel.
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa