Kejari Limpahkan Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo dkk segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan mengirimkan surat pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jaksel.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelimpahan berkas para tersangka ke PN Jaksel itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Tunggu siang ini (pelimpahan). Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” kata Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (10/10).
Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 tersangka agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," ungkapnya.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidang di PN Jaksel. Hari ini, Kejari Jaksel melimpahkan perkara ke PN Jaksel.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu