Kejari Makassar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah
Selanjutnya, Wali Kota Kota Makassar kala itu Ilham Arief Sirajuddin (saksi) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012.
Surat itu mengatur tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Namun, dalam proses pembebasan lahan tersebut oleh Pemkot Makassar tahun 2012, 2013, dan 2014, para tersangka ini melakukan tanpa dokumen perencanaan dan tanpa penetapan lokasi.
Selain itu, pembebasan lahan dilakukan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu serta tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
"Termasuk tanpa dokumen yang mendukungnya serta tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah (appr?a?is?al). Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP," ungkap Andi Sundari/
Para tersangka dijerat sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Ju?n?cto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(antara/jpnn)
Kejari Makassar tetapkan empat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengelolaan sampah atau TPA. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos