Kejari Makassar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah

Selanjutnya, Wali Kota Kota Makassar kala itu Ilham Arief Sirajuddin (saksi) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012.
Surat itu mengatur tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Namun, dalam proses pembebasan lahan tersebut oleh Pemkot Makassar tahun 2012, 2013, dan 2014, para tersangka ini melakukan tanpa dokumen perencanaan dan tanpa penetapan lokasi.
Selain itu, pembebasan lahan dilakukan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu serta tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
"Termasuk tanpa dokumen yang mendukungnya serta tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah (appr?a?is?al). Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP," ungkap Andi Sundari/
Para tersangka dijerat sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Ju?n?cto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(antara/jpnn)
Kejari Makassar tetapkan empat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengelolaan sampah atau TPA. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal