Kejari Masih Kejar Empat Buronan Kasus Korupsi
jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini masih memburu para narapidana (napi) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setidaknya ada empat orang yang dimasukkan DPO dan hingga saat ini belum bisa dieksekusi.
Salah seorang di antara mereka, Dimyati. Tersangka kasus korupsi BPR Delta Artha itu menghilang sejak 2016.
Namanya tercantum dalam pinjaman menyimpang Rp 250 juta. Ada juga nama Darmi. Dua tahun lalu mantan bendahara Pemerintah Desa Buduran itu juga menghilang.
Dia menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana kas desa Rp 500 juta.
''Sampai sekarang masih diupayakan pencarian,'' ucap Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid. Selama ini pihaknya terus menelisik jejak keduanya. Termasuk mendatangi lokasi-lokasi yang masuk ke tim. Tetapi, tim kejari belum bisa menemukan mereka.
''Mereka disidang in absensia (tanpa kehadiran terdakwa),'' kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.
Bukan hanya Darmi dan Dimyati yang terus dicari tim kejari. Nama lain yang masuk DPO adalah Vigit Waluyo.
Kejari sedang kejar buronan tersangka dalam kasus penggelapan dana kas desa Rp 500 juta.
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri