Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
jpnn.com, MOROWALI - Kejaksaan Negeri Morowali angkat suara terkait selebaran kampanye hitam di hari tenang Pilgub Sulteng. Melalui siaran pers dengan nomor PR-12/P.2.19/Kph.3/11/2024, Kejaksaan Negeri Morowali mengklarifikasi tuduhan kepada calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid adalah hoaks.
Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Morowali, Teddy Arisandi.
Teddy menjelaskan bahwa sebagian besar informasi yang disebarkan oleh lawan politik mengenai fitnahan bahwa Anwar Hafid terlibat kasus penyertaan modal perusahaan daerah adalah tidak benar. Anwar Hafid tidak pernah terlibat dalam masalah tersebut.
“Bahwa sebagian besar isi berita dalam selebaran dimaksud adalah tidak benar/hoaks,” ungkap Teddy, Minggu (24/11).
Atas penyidikan kasus tersebut, bahkan Kejari Morowali sudha menetapkan tersangka dengan inisial IK.
Terlebih, di selebaran fitnah itu juga disebutkan bahwa Anwar Hafid sampai dipanggil oleh Kejari Morowali, kenyataanya, Teddy berkata pihaknya tidak sama sekali pernah memanggil Anwar Hafid.
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali belum pernah melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap salah satu calon Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024,” ujar Teddy.
Pernyataan ini sekaligus membantah selebaran fitnah yang menyebut Anwar Hafid telah dipanggil oleh Kejari Morowali terkait kasus tersebut. Teddy memastikan bahwa informasi tersebut murni upaya menjatuhkan citra Anwar Hafid menjelang pemilihan gubernur.
Kejaksaan Negeri Morowali memastian pemanggilan terhadap Anwar Hafid selaku cagub Sulteng tidak benar.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah