Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?

Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT SMB milik H Alim Ali pada Rabu, 19 Februari 2025. Foto: Source for JPNN,com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT SMB milik H Alim Ali pada Rabu, 19 Februari 2025.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) pada 2024.

Kedua lokasi yang digeledah tim penyidik adalah kantor PT SMB milik H Alim Ali yang beralamat di Jalan M Isa Nomor 3 Palembang dan kantor PT SMB di Muba. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba Roy Riadi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.

“Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol," kata Vanny kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Vanny, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaantanah tol dan potensi kerugian negara," kata Vanny.

Terpisah, Kajari Muba Roy Riadi mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT. SMB.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT SMB milik H Alim Ali pada Rabu, 19 Februari 2025. Ada apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News