Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penyitaan lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar hak guna usaha (HGU).
Adapun lahan yang disita mencapai 617,98 hektare, setelah dikurangi trase tol di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Lahan tersebut merupakan bagian dari 712,5 hektar tanah yang telah ditanami sawit tanpa hak alas yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan masih berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
"Kami menyita lahan yang dikuasai oleh PT SMB tanpa alas hak dalam perkara tindak pidana korupsi," jelas Roy, Kamis (13/3).
Roy mengatakan dalam kasus ini melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tol.
"Proses penyitaan turut disaksikan oleh Camat Tungkal Jaya Yudi Suhendra, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba Ahmad Toyibir SSTP MM, serta perangkat desa setempat," kata Roy singkat. (mcr35/jpnn)
Tim penyidik Kejari Muba menyita 167 hektare lahan yang dikuasai oleh PT SMB di luar HGU.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA