Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.
Diketahui kedua tersangka yakni H Alim selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia dan Amin Mansyur selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
"Penetapan tersangka itu didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " ungkap Roy, Kamis (6/3/2025).
Sebelum dilakukan penetapan, Tim Penyidik Kejari Muba sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan H Alim dan Mansyur sebagai saksi.
"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, " ujar Roy.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Amin Mansyur akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Sekayu, sementara H Alim tidak memenuhi panggilan, "kata Roy.
H Alim dan Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat