Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
Kejari Muba tetapkan dua orang tersangka kasus Mafia tanah. Foto: Dokumen Kejari Muba for JPNN.com.

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.

Diketahui kedua tersangka yakni H Alim selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia dan Amin Mansyur selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

"Penetapan tersangka itu didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " ungkap Roy, Kamis (6/3/2025).

Sebelum dilakukan penetapan, Tim Penyidik Kejari Muba sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan H Alim dan Mansyur sebagai saksi.

"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, " ujar Roy.

Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amin Mansyur akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Sekayu, sementara H Alim tidak memenuhi panggilan, "kata Roy.

H Alim dan Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News